Diberdayakan oleh Blogger.

Senin, 04 Mei 2015

Lima Hukum dalam Islam


A. Arti Hukum Islam

Hukum Islam adalah peraturan² dan ketentuan² yg berhubungan dengan kehidupan manusia berdasarkanAl-Qur'an dan Hadist. Hukum Islam biasa di sebut Syariat Islam.

B. Mukalaf

Mukalaf adalah Orang yang telah dewasa yang wajib menjalankan Hukum islam ( syariat islam ).Batasan dewasa di sini adalah jika seseorang telah mencapai akil baligh, yakni telah sempurna akalnya ( telah mampu membedakan baik dan buruk ), dan bagi anak laki2 telah keluar air mani, atau telah mimpi bersetubuh,atau telah berusia 15 thn ; sedangkan bagi anak perempuan telah mengalami menstruasi ( haid ), yaitu keluarnya darah kotor dari rahimnya, serta telah berusia 9 tahun lebih.

C. Lima Hukum Islam

  1. Wajib (Fardlu)

    Asal arti kata Wajib (Fardlu) adalah : Harus, tidak boleh tidak.

    Wajib Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan mendapat Dosa.Istilah lain dari wajib adalah fardhu. sedangkan wajib /fardhu di bagi 2,yaitu :

    a). wajib fardhu Ain, artinya amal ( perbuatan ) yang harus di kerjakan oleh setiap mukalaf ( kewajiban perseorangan), misalnya mengerjakan sholat 5,puasa ramadhan, dan sebgainya.

    b). wajib/fardhu kifayah, artinya amal ( perbuatan ) yang cukup di lakukan oleh beberapa orang mukalaf saja, sedangkan yang lainnya bebas bebas dari kewajiban itu. akan tetapi jika tak ada seorangpun yang melakukannya, maka semua orang mukalaf di daerah ( tempat ) itu berdosa, misalnya memandikan jenazah ( mayat ), mengafani ( membungkus ), menyembahyangkan dan menguburkannya.


  2. Sunat atau Mandub

    Asal arti kata Sunat atau Mandub adalah : Jalan, Sesuatu yang bisa dipakai/dikerjakan.

    Sunat Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat pahala dan bila di tinggalkan tidak berdosa.

    sunat juga di bagi 2, yaitu :

    a). Sunat muakkad, artinya sunat yang sangat di anjurkan, mengerjakannya, karena Rasullulah selalu mengerjakan dan jarang meninggalkanya, misalnya sholat tarawih, sholat idul fitri dan idul adha, sholat tahajud, sholat dhuha, dan lain-lain.

    b). Sunat Ghairu muakkad, artinya sunat yang di anjurkan mengerjakannya, tetapi tidak sepenting sunat muakkad, karena Rasullulah kadang2 mengerjakannya dan kadang2 tidak, misalnya sholat sunat 2 rakaat sebelum magrib, 4 rakaat sebelum ashar, dll.


  3. Haram

    Asal arti kata Haram adalah : Sakti, Angker, Larangan atau Pantangan.

    Haram Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan mendapat Dosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala, misalnya berzina, meminum minumaan keras,mencuri, menipu, berdusta, durhaka kepada ibu bapak,dsb.


  4. Makruh

    Asal arti kata Makruh adalah : Hal yang tidak disukai.

    Makruh Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan tidak berdosa dan bila di tinggalkan mendapat pahala.secara singkat, yg di sebut makruh adalah suatu perbuatan yang sebaiknya di tinggalkan, contohnya merokok,memakan petai,jengkol,bawang mentah, dan lain sebagainya.


  5. Mubah atau Halal

    Asal arti kata Mubah atau Halal adalah : dibolehkan atau tidak ada larangan.

    Mubah Dalam ilmu FIQIH berarti amal ( perbuatan ) yang bila di kerjakan atau di tinggalkan tidak mendapat pahala dan tidak berdosa.dengan kata lain,amal ( perbuatan) yang boleh di kerjakan dan boleh tidak dikerjan, misalnya makan,tidur,dan sebagaianya.



HUKUM LAINNYA DALAM ISLAM

بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ









D. Syarat

Syarat adalah ketentuan2 atau perbuatan2 yang harus di pehuhi sebelum melakukan suatu pekerjaan.tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut,suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya menutup aurat sebelum mengerjakan sholat,dan lain sebagainya.

E. Rukun

Rukun adalah ketentuan atau perbuatan yang harus dipenuhi dalam melakukan suatu pekerjaan. Tanpa memenuhi ketentuan atau perbuatan tersebut, suatu pekerjaan di anggak tidak sah, misalnya membaca surat Al-Fatihah dalam shoalt, dan lain sebagainya.

F. Sah

Sah artinya syarat dan rukunnya telah terpenuhi secara benar.misalnya,sholat seseorang dia nggap sah jika sholat itu di kerjakan sesuai dengan syarat dan rukunnya yang telah di tentukan, dan di kerjakan dengan benar.

G. Batal

Batal artinya syarat dan rukunnya belum terpenuhi seluruhnya, atau telah terpenuhi tetapi tidak di lakukan secara benar.

Pengertian Najis (Kotoran)

Menyambung dari halaman sebelumnya tentang pengertianThaharah kali ini kita akan membahas mengenai Najis (Kotoran).

Yang dimaksud dengan Najis atau Kotoran disini adalah air kencing, darah, nanah, bangkai, bekas dijilat anjing, dan lain sebagainya.

semua najis itu harus kita bersihkan dari badan kita, badan kita dan tempat kita.

Pembagiannya :

  • Najis Ringan atau Najis Mukhaffafah, adalah air kencing bayi (anak kecil) laki-laki yang umurnya kurang dari 2 (dua) bulan, dan belum makan selain air susu.
    Cara membersihkannya : cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena sampai bersih.

  • Najis Berat atau Najis Mughalladhah, adalah najis bekas dijilat anjing atau babi.
    Cara membersihkannya : lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci dengan air bersih 7 (tujuh) kali, salah satunya dengan campuran tanah.

  • Najis Biasa (sedang) atau Najis Mutawassitah, yaitu kotoran manusia atau binatang, air kencing, bangkai (selainbangkai ikan air, belalang dan mayat manusia), darah, nanah, dan sebagainya selain yang tersebut dalam najis ringan dan najis berat.
    Cara membersihkannya : Cukup sekali dengan air sehingga hilang sifatnya. Tetapi apabila tidak mungkin hilang semua sifatnya (bau, rasa dan rupanya) maka dimaafkanlah adanya bekas najis itu.


Adapun cara membersihkan kulit binatang dengan cara disamak

Menurut wujudnya Najis itu dibagi menjadi 2 (dua) :
  1. 'Ainy , artinya berwujud benda.

  2. Hukmi , artinya hanya hukumnya saja, sedang wujud bendanya tidak ada.


Dalam pada itu ada beberapa macam najis yang dimaafkan.
Diantaranya ialah :
  1. Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir umpamanya nyamuk, kutu dan sebagainya.

  2. Najis yang amat dikit sekali.

  3. Nanah atau Darah dari kudis (bisulnya) sendiri yang belum sembuh.

  4. Debu yang bercampur najis.

  5. Dan lain-lainya yang sangat sukar (susah) menghindarinya.

Senin, 27 April 2015

Tawakal Dunia Akhirat

Tawakal kepada Allah untuk Kebahagiaan Dunia-Akhirat

Tawakal kepada Allah memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap tercapainya sebuah keberhasilan, baik keberhasilan dunia maupun akhirat. Allah berfirman, “Barangsiapa yang bertawakal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki)-Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu. (QS. Ath-Thalaaq: 3)

Makna Tawakal

بسم الله الرحمن الرحيم
التوكل واليقين
حَدَّثَنَا أَبُو عَبْدِ الرَّحْمَنِ حَدَّثَنَا حَيْوَةُ أَخْبَرَنِي بَكْرُ بْنُ عَمْرٍو أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ هُبَيْرَةَ يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ أَبَا تَمِيمٍ الْجَيْشَانِيَّ يَقُولُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ إِنَّهُ سَمِعَ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُونَ عَلَى اللَّهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوحُ بِطَانًا (رواه أحمد)
Dari Umar bin Khattab ra berkata, bahwa beliau mendengar Rasulullah SAW bersabda, ‘Sekiranya kalian benar-benar bertawakal kepada Allah SWT dengan tawakal yang sebenar-benarnya, sungguh kalian akan diberi rizki (oleh Allah SWT), sebagaimana seekor burung diberi rizki; dimana ia pergi pada pagi hari dalam keadaan lapar, dan pulang di sore hari dalam keadaan kenyang (HR. Ahmad, Turmudzi dan Ibnu Majah).

SEJARAH MASUKNYA ISLAM DI TANAH PAPUA



Kedatangan pengaruh Islam ke Pulau Papua, yaitu ke daerah Fakfak Papua Barat tidak terpisahkan dari jalur perdagangan yang terbentang antara pusat pelayaran internasional di Malaka, Jawa dan Maluku. Sebelum membahas proses masuknya Islam di daerah ini terlebih dahulu akan dibahas proses masuknya agama Islam di Maluku, Ternate, Tidore serta pulau Banda dan Seram karena dari sini Islam memasuki kepulauan Raja Ampat di Sorong, dan Semenajung Onin di Kabupaten Fakfak (Onim, 2006:75).

KERAJAAN ISLAM DI PAPUA


Kerajaan Islam di Sumatera • Kesultanan Perlak (abad ke-9 - abad ke-13) • Kesultanan Samudera Pasai (abad ke-13 - abad ke-16) • Kesultanan Malaka (abad ke-14 - abad ke-17) • Kesultanan Aceh (abad ke-16 - 1903) • Kerajaan Melayu Jambi • Kerajaan Melayu Riau • Kerajaan Islam di Jawa • Kesultanan Demak (1500 - 1550) • Kesultanan Pajang (1568 - 1618) • Kesultanan Mataram (1586 - 1755) • Kesultanan Cirebon (sekitar abad ke-16) • Kesultanan Banten (abad 16) • Kerajaan Islam di Maluku • Kesultanan Ternate (1257 - 1583) • Kesultanan Tidore (1110 - 1947?) • Kesultanan Jailolo • Kesultanan Bacan • Kerajaan Tanah Hitu (1470-1682) • Kerajaan Islam di Sulawesi • Kesultanan Gowa (awal abad ke-16 - 1667) • Kesultanan Buton (1332 - 1911) • Kesultanan Bone (abad 17) • Kerajaan Islam di Kalimantan

MASUKNYA ISLAM PAPUA

  • 6. Teori Bacan Kesultanan bacan dimasa Sultan Muhammad Al-bakir lewat piagam kesiratan yang dicanangkan oleh peletak dasar mamlakatul mulukiyah atau Moloku kie raha (empat kerajaan Maluku: ternate, tidore, bacan, dan jailolo) lewat walinya ja’far as-shadiq (1250 M), melalui keturunannya keseluruh penjuru negeri menyebarkan syiar Islam ke Sulawesi, philipina, Kalimantan, Nusa Tenggara, Jawa dan Papua. Menurut Arnold, Raja Bacan yang pertama masuk Islam bernama zainal abidin yang memerintah tahun 1521 M, telah menguasai suku-suku di Papua serta pulau-pulau disebelah barat lautnya, seperti waigeo, misool, waigama dan salawati. Kemudian sultan bacan meluaskan kekuasaannya sampai ke semenanjung onin fakfak, di barat laut Papua pada tahun 1606 M, melalui pengaruhnya dan para pedagang muslim maka para pemuka masyarakat pulau – pulau tadi memeluk agama Islam. Meskipun masyarakat pedalaman masih menganut animisme, tetapi rakyat pesisir menganut agama Islam. Dari sumber – sumber tertulis maupun lisan serta bukti – bukti peninggalan nama – nama tempat dan keturunan raja bacan yang menjadi raja – raja Islam di kepulauan raja ampat. Maka diduga kuat bahwa yang pertama menyebarkan Islam di Papua adalah kesultanan bacan sekitar pertengahan abad XV. Dan kemudian pada abad XVI barulah terbentuk kerajaan – kerajaan kecil di kepulauan raja ampat itu. TEORI MASUKNYA ISLAM 
  •